PROPOSAL
PERMOHONANA PENDIRIAN BANK SAMPAH
YAYASAN FATHUL ADZMI
Jl.Raya Bojong Canar – Dahu Desa Mekarjaya
Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang
KATA PENGANTAR
Santri merupakan orang yang menuntut ilmu pengetahuan agama yang
tidak memandang usia mengingat kewajiban menuntut ilmu baik ilmu agama maupun
ilmu umum merupakan sebuah kewajiban bagi seorang muslim. Adanya perkembangan
teknologi dan warta digital yang super canggih disertai dengan adanya banyak
sekali penemuan penemuan dibidang pengolahan sampah dan limbah tentulah menjadi
kewajiban bersama antara pemerintah setempat dan masyarakat.
Santri Milenial merupakan santri yang selalu dan siap mencari ilmu
ditengah-tengah perkembangan tersebut diatas dengan impian santri tidak hanya
bakir mengaji namun juga mempunyai bermacam Skill keterampilan
umum termasuk keterampilan dibidang pengolahan sampahdan limbah. Adanya
perkembangan teknologi warta seorang santri juga dituntut untuk sanggup
memanfaatkan teknologi sebagai media mencar ilmu tambahan. Memanfaatkan media
social untuk kegiatan mencar ilmu dibidang prngolahan sampah dan limbah menjadi
langkah yang diambil oleh santri milenial.
Tentu mencar ilmu yang demikian itu sangatlah dirasa kurang oleh
akibatnya diharapkan adanya bimbingan dalam rangka memantapkan pengetahuan yang
diperoleh serta adanya sarana dan prasarana guna merealisasikan pengetahuan yang didapat.
Kelompok antri Entrepreneur Milenial Pondok Pesantren Fathul Adzmi sangat
menaruh impian yang besar kepada perintah setempat kabupaten Pandeglang untuk
ikut andil dalam mewujudkan impian tersebut diatas.
Demikian
impian besar kami, Semoga Pemda Kabupaten Pandeglang bisa mewujudkan dan memperlihatkan
pinjaman kepada di Pondok Pesantren untuk
bisa mencar ilmu dibidang pengolahan sampah dan limbah sarana dan prasarana
Bank Sampah Santri. Melalui Kelompok Santri Enterpreneur Milenial yang dikelola oleh kelompok Santri
Entrepreneur Milenial Pondok Pesantren
Fathul Adzmi
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
` Pondok
Pesantren merupakan forum pendidikan non-formal yang memperlihatkan pengajaran
keagamaan, pada awalnya santri mengaji di surau/bale/rumah kyai. Namun pada
perkembagannya kemudian atas inisiatif kyai dan didorong juga oleh masyarakat
sekitar pesantren kemudian dibuatlah sebuah tempat ala kadarnya untuk tinggal
santri. Menurut domisili santri bisa dibagi menjadi dua dua bab nama santri
yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri
mukim ialah santri yang mengaji sekaligus juga menetap di lingkungan kyai
(pesantren), sedangkan santri kalong merupakan santri yang tiba kerumah kyai
atau tempat mengaji, namun mereka tidak tinggal di pesantren.
Pada perkembangannya pondok
pesantren kemudian di administrasi serta dikelola dengan baik mengingat semakin
banyaknya minat masyarakat yang menginginkan anak-anaknya untuk tinggal di
pesantren, selain itu pondok pesantren juga menjadi salah satu binaan
Kementerian Agama sehingga pondok pesantren juga dituntut untuk menyebarkan
kecerdasan santri dibidang disiplin keilmuan umum namun tetap tidak
meninggalkan keilmuan agama sebagai prioritas mencar ilmu santri, keadaan
inilah yang mempelopori adanya kurikulum berbasis pesantren.
Adanya perkembangan dibidang
teknologi warta tentu juga harus diimbangi oleh kemampuan santri dibidang
sumber daya insan dengan impian jebolan santri pondok pesantren tidak kalah
dengan lulusan pendidikan formal. Pendidikan pesantren kalau didukung
sepenuhnya oleh pemerintah tentu juga akan menghailkan santri yang serba bisa
dan siap untuk diterjunkan ke masyarakat guna menyelamatkan aksara bangsa
Indonesia. Dewasa ini terdapat istilah gres yang dikenal dengan sebutan SANTRI
MILENIAL, santri milenial merupakan santri yang siap serta bisa menghadapi
perkembangan zaman yang serba digital serta santri juga dibekali dengan
kemampuan kewirausahaan baik dibidang pertania, peternakan dan lain sebagainya.
Untuk mewujudkan terciptanya
Sumber daya Santri yang disebut dengan Santri Milenial tentulah menjadi tanggung jawab bersama
antara pemerintah pusat, pemerintah tempat dan juga pondok pesantren. Namun
perlu diketahui bersama bahwa untuk mewujudkan santri milenial tentulah
membutuhkan sarana dan prasarana sebagai wadah untuk menyebarkan talenta santri
sehingga santri tidak hanya bakir mengaji namun juga mempunyai kemanpuan
wirausaha dan juga tidak ketinggalan warta yang semakin canggih jawaban adanya
perkembangan warta digital (Digital Information).
Banyak impian Pondok Pesantren
kepada pemerintah untuk mewujudkan tujuan yang masih menjadi pekerjaan rumah
pondok pesantren dalam mewujudkan aksara santri milenial yang siap menjunjung
tinggi nilai-nilai pancasila yang didorong oleh background atau latar belakang
santri. Oleh karenanya, kerjasama yang baik serta pinjaman pemerintah dalam
rangka mewujudkan santri milenial sangat diharapkan, mengingat sumberdana
pesantren sangatlah minim alasannya ialah hanya bersumber dari orang renta
santri.
B. Sasaran
Sasaran
kegiatan adalah :
“SELURUH MASYARAKAT KECAMATAN CIKEDAL DAN SANTRI YANG
ADA DI PONDOK PESANTREN SE PANDEGLANG SUPAYA ANDIL DALAM MENJAGA KEBERSIHAN”
C. Permasalahan
Sebagaimana yang telah
disinggung diatas, tentulah banyak sekali yang menjadi titik problem atau
permasalahan yang masih menjadi pekerjaan rumah pondok pesantren dalam
membimbing dan mengajarkan kewirausahaan, mengingat modal yang di butuhkan
tidaklah sedikit selain modal juga dibutuhkannya penyuluh yang mempunyai
background atau latar belakang di bidang pengolahan sampah dan limbahdan .
Seberapapun modal yang ada kalau tidak dibimbing oleh ahlinya tentulah akan
menjadi sia-sia dan kurang mengena. Oleh alasannya ialah itu, maka kelompok
Santri Enterpreneur milenial Pondok Pesantren Fathul Adzmi mempunyai
permasalahan atau membutuhkan dana serta penyuluh dibidang pengolahan sampah
dan limbah untuk membekali para santri yang tergabung dalam kelompok Kelompok santri
milenial.
D. Dasar Hukum
1. Undang - Undang No. 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan tentang prinsip dalam mengelola
sampah adalah reduce, reuse dan recycle yang berarti mengurangi, menggunakan
kembali, dan mengolah
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1997, tentang lingkungan hidup
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063),
4. Peraturan Daerah Kabupaten
Pandeglang , Nomor 4 tahun 2016, tentang Pengelolaan Sampah
5. Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang, Nomor 84 tahun 2016,
tentang Penyelenggaraan kebersihan
BAB II
DESKRIPSI
KEGIATAN
Pembentukan BANK SAMPAH SANTRI yang akan dijalankan dalam kegiatan ini sebagai salah
satu yang dianggap dapat menyelesaikan
permasalahan yang ada di lingkungan Pondok Pesantren diantaranya adalah BANK
SAMPAH SANTRI tersebut, guna untuk mewujudkan rasa keperdulian Santri dan masyarakat untuk mendidik pola pikir
santri dan masyarakat sekitar ,yang
mandiri dalam memanfaatkan lingkungan sekitar, serta menciptakn lingkungan yang
sehat,bersih, serta bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari dengan mengembangkan
potensi bakat dan kreatifitas masyarakat dalam menyikapi permasalahan serta
memanfaatkan peluang yang ada.
BANK SAMPAH SANTRI adalah, suatu tempat yang berada di
tengah-tengah masyarakat dimana tempat tersebut menjadi tujuan masyarakat untuk
mendonasikan sampah yang dihasilkan baik dari sampah rumah tangga maupun sampah
lainnya. Yang nantinya sampah yang di donasikan oleh masyarakat akan di kelola
oleh BANK SAMPAH SANTRI menjadi sesuatu yang bisa bermanfaat bagi Santri dan masyarakat sekitar pada umumnya baik dengan cara di daur
ulang maupun dengan cara pengomposan.
Seluruh Nasabah BANK SAMPAH
dapat mengantarkan sendiri sampahnya atau konfirmasi kepada pengurus BANK
SAMPAH SANTRI,Wilayah kerja BANK SAMPAH adalah diseluruh wilayah Kecamatan
Cikedal, Dan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Pandeglang Untuk semua Nasabah yang menabungkan
sampahnya kepada BANK SAMPAH SANTRI wajib di hitung berat tabungannya di dalam
buku milik nasabah .Tabungan yang di catat di buku milik nasabah di catat
kedalam buku data milik BANK. Setiap nasabah berhak mengambil tabungannya berupa
uang/barang yang telah di tentukan.
Nasabah hanya dapat mengambil tabungan setelah
hasil yang di perolehnya telah mencapai waktu satu bulan dengan pendonasian
minimal empat kali dalam sebulan dan/ atau satu minggu satu kali Setiap nasabah
wajib mendapatkan pembinaan dan penyuluhan oleh pengurus BANK SAMPAH SANTRI
Setiap nasabah harus memisahkan jenis-jenis sampah yang telah di
klasifikasikan dan Sampah yang di
setorkan kepada BANK telah di pisahkan sesuai dengan jenis-jenisnya
Sampah yang terkumpul di BANK
akan di olah kembali oleh pihak BANK atau di alihkan serta di jual kembali oleh
pihak lain yang telah bekerjasama dengan pihak BANK SAMPAH SANTRI dan Setiap orang Yang
berdomisili di kabupaten pandeglang mendistribusikan sampah/limbah yang dapat
di manfaatkan kepada BANK SAMPAH SANTRI dan Setiap sampah yang di hasilkan di Kab.
Pandeglang adalah tanggung jawab BANK SAMPAH SANTRI.
Pihak BANK berhak menegur, serta memberikan sanksi kepada
masyarakat/daerah yang masih membuang sampah sembarangan Setiap sampah yang
tidak bisa di olah atau sampah yang pantas untuk di buang maka sampah akan di
angkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan Setiap sampah yang akan di buang ke TPA akan
di angkut oleh mobil dinas kebersihan dan lingkungan hidup
B. TUJUAN KEGIATAN
·
Meningkatkan kesadaran santri
khususnya dilingkungan Pondok Pesantren Fathul Adzmi betapa pentingnya
kebersihan lingkungan Dan pemanfaatan peluang Untuk santri berwirausaha
·
Mengikutsertakan seluruh
santri yang ada di kabupaten pandeglang beserta warga dalam usaha mewujudkan lingkungan yang bersih
dan sehat.
·
Mempererat kerjasama dan
interaksi antar Pondok Pesantren dan warga masyarakat khususnya dilingkungan
Desa mekarjaya.
·
Agar menjadi santri
entrepreneur milenial yang kreatif,inofatif,produktif serta perduli terhadap
lingkungan sekitar, serta dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang negative.
·
Agar dapat terciptanya
lapangan pekerjaan dalam konteks mengurangi angka pengangguran di wilayah
kelurahan mekarjaya
·
Tertanggulanginya masalah
limbah lokal dan dapat Mengurangi jumlah sampah yang di angkut ke tempat
pambuangan akhir (TPA)
C. ORGANISASI
PELAKSANA
STRUKTUR ORGANISASI BANK SAMPAH SANTRI
PENASEHAT :
1. DR.KH. ENCEP SAPRUDIN MUHYI MM.M.Sc
2. MARJUKI
M.Pd
KETUA :
IKHWAN FIRDAOSY
SEKRETARIS :
ABDUL AZIZ
BENDAHARA :
M.KOMARI TAMAM
ANGGOTA : SELURUH SANTRI FATHUL ADZMI
D. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
|
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
HARGA SATUAN (Rp)
|
JUMLAH
(Rp)
|
|
1
|
Mesin
pencacah plastik
|
1
|
2.700.000
|
2.700.000
|
|
2
|
Mesin pelumer
plastik
|
1
|
30.000.000
|
30.000.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
|
|
32.700.000
|
BAB III
PENUTUP
Demikian proposal pengajuan “BANK SAMPAH SANTRI MILENIAL PONDOK PESANTREN FATHUL ADZMI” dibuat
sebagai contoh bagi Pemda Kabupaten Pandeglang dalam memperlihatkan bantuan, besar
impian kami untuk mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah diatas , dalam
rangka membekali keterampilan santri dibidang kewirausahaan berupa pengelolaan
sampah dan limbah.
Tentulah dalam penyusunan proposal ini jauh dari kata sempurna,
oleh alasannya ialah itu kami mohon bimbingan guna terciptanya sebuah kegiatan
yang memperlihatkan imbas faktual serta terciptanya karekter santri yang
mempunyai banyak sekali skill atau keterampilan dalam perjuangan sebagai wujud
karekter santri milenial yang entrepreneur dan tidak hanya bisa
mengaji namun juga bisa
berwirausaha.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar